Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Waktu Pengurusan Pengacara Perceraian 08123453855 di Balikpapan Yuni, A.Md., S.H.

Saat Pengacara Perceraian Yuni, A.Md., S.H., di Balikpapan 08123453855 menangani kasus di Balikpapan, Samarinda, Penajam, Tengarong, Paser Utara ataupun umumnya di Kaltim, ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan saat konsultasi masalah rumah tangga yang sedang dilanda permasalahan atau sedang terhambatnya komunikasi pada pasangan suami isteri  pada kantor pengacara perceraianYuni, A.Md., S.H., di balikpapan baik secara online maupun offline (artinya datang langsung ke kantor pengacara perceraian Yuni, A.Md., S.H., di balikpapan). Salah satu pertanyaan yang akan kita angkat dalam artikel kita hari ini adalah sebagai berikut.



Berapa lama proses perceraian ini dapat diselesaikan?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami turut prihatin terhadap masalah yang dihadapi para pasangan yang sedang terlibat masalah saat ini. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara suami-istri telah dilakukan, karena banyak hal yang harusnya menjadi pertimbangan.
Itu adalah pertanyaan yang mudah, tapi jangan salah jawabannya yang susah sobat, karena ada banyak faktor yang dapat menjadi sebab masing-masing proses perceraian berbeda waktu yang dibutuhkannya.
Hitungan waktu yang Pengacara Perceraian Balikpapan sampaikan disini adalah mulai berkas lengkap dan didaftarkan di Pengadilan yang sesuai dengan kompetensinya (Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang Non Muslim).
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”) sebagai peraturan pelaksananya.

Link Video
https://www.youtube.com/watch?v=t7QiyPBuoMM

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan).
Ini adalah beberapa faktor yang menjadi sebab kenapa perceraian itu berbeda-beda waktu penyelesaiannya, diantaranya :

1.    Jarak Tempat tinggal Tergugat
Jika tergugat tidak tinggal satu kota dengan Penggugat atau Tergugat berada di luar kota, pengadilan harus mempertimbangkan faktor waktu dan koordinasi dengan Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat sebelum menentukan jadwal persidangan. Panggilan sidang dari pengadilan tempat dilayangkannya gugatan cerai ke pengadilan di domisili tergugat menggunakan jasa pengiriman yang tentunya memakan waktu lebih lama. Biasanya, pihak pengadilan akan memerlukan waktu setidaknya dua minggu agar surat pengadilan dapat disampaikan secara patut (3 hari).

Jika pihak tergugat berada di luar negeri, pemeriksaan gugatan dapat dijadwalkan sekurang-kurangnya enam bulan terhitung sejak gugatan perceraian dimasukkan ke pengadilan. Dapat disimpulkan, proses perceraian dapat memakan waktu maksimal enam bulan, baik di tingkat Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Link:
https://www.youtube.com/watch?v=KSoWDVFalak


2.    Presentase kehadiran para pihak Penggugat dan Tergugat
Jika persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak dapat dipastikan bahwa sidang dapat berlangsung lama karena masing-masing pihak akan diberikan kesempatan oleh hakim untuk saling membuktikan/saling menyanggah fakta-fakta yang disampaikan dalam Gugatan dan hal-hal yang terungkap dipersidangan.
Jika pihak Tergugat tidak hadir dan telah dipanggil secara patut juga tidak datang maka persidangan akan cepat selesai dan diputus tanpa kehadiran Tergugat.

3.    Pihak yang mengajukan Perceraian/Jenis Perkara perceraiannya
Jika dipengadilan Agama pihak yang mengajukan gugatan cerai juga akan berpengaruh pada jangka waktu penyelesaian perceraian jika yang menggugat suami maka disebut dengan Permohonan talak cerai, jika yang mengajukan isteri dinamakan Gugatan cerai.

4.    Kesiapan para pihak
Jika Para Pihak ada yang tidak siap memenuhi ketentuan pengadilan akan berimbas pada penyelesaian waktu perceraian tersebut meskipun kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan telah ada batas waktunya namun dengan ditundanya satu rangkaian agenda acara sidang akan berimbas terhadap waktu penyelesaiannya. Misalnya agenda minggu ini adalah menghadirkan saksi dari Tergugat tapi sampai dengan waktu yang ditentukan ternyata Tergugat belum siap dengan saksinya atau saksinya berhalangan hadir karena suatu sebab yang tidak bisa dihindari maka agenda sidang minggu itu akan diundur bisa 1 minggu, bisa 2 minggu.

Link Artikel Lain 
https://www.pengacarabalikpapan.com/2018/10/proses-penyelesaian-penceraian-pengacara-balikpapan.html


Jika ada hal yang ingin ditanyakan maupun dikonsultasikan silahkan menghubungi pengacaraperceraian Yuni,  A.Md., S.H., di balikpapan melalui nomer telp/wa 08123453855

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Waktu Pengurusan Pengacara Perceraian 08123453855 di Balikpapan Yuni, A.Md., S.H."

  1. Pengacara perceraian balikpapan kalau untuk kasus perceraian di pengadilan negeri bisa dibantu kah?

    BalasHapus
  2. Pengacara perceraian balikpapan bisa menangani area penajam ya?

    BalasHapus
  3. mbak/mas bisa bantu masalah sengketa tanahkah?mohon kesediaanya waktunya untuk konsultasi. saya hubungi via wa ya

    BalasHapus
  4. Pengacara perceraian balikpapan lagi berada di daerah penajam, samboja, atau balikpapan ya?

    BalasHapus
  5. Pengen banget wujudtin impian jadi pengacara balikpapan

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Highlight

SEMANTIK HUKUM

  https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2021/11/bahasa-hukum-indonesia-atau-bahasa.html SEMANTIK HUKUM Mungkin kita sering mendengar...