Apa itu Kompilasi Hukum Islam ????08123453855 Oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H.
Apa itu Kompilasi Hukum Islam ????
Oleh pengacara perceraian di Balikpapan Yuni, A.Md., S.H.
Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H., 08123453855 Sebelum membahas tentang kompilasi terlebih dahulu disampaikan tentang instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang penyebarluasan kompilasi Hukum Islam, disebutkan sebagai berikut :
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan;
b.bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut;
c. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan;
Mengingat: 1. Pasal 4 yat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada: Menteri Agama
Untuk
PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan,
Sebagaimna telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Peberuari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
KEDUA: Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan tanggung jawab.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1991
Demikianlah melalui Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 telah ditentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ketiga bidang hukum tersebut.
Menurut Prof.H.Mohammad Daud Ali, S.H, dalam Bukunya Hukum Islam “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, edisi keenam Halaman 264-265, menyatakan “bahwa Menteri Agama, sebagai Pembantu Presiden, dalam Surat Keputusannya Nomor 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991, dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden tersebut, meminta kepada seluruh instansi Departemen Agama, termasuk Peradilan Agama didalamnya, dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam dimaksud. Dalam bagian kedua diktum Keputusan Menteri Agama tentang pelaksanaan Instruksi Presiden itu disebutkan pula bahwa seluruh lingkungan instansi itu, terutama Peradilan Agama (MDA), agar menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut disamping peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
Oleh pengacara perceraian di Balikpapan Yuni, A.Md., S.H.
Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H., 08123453855 Sebelum membahas tentang kompilasi terlebih dahulu disampaikan tentang instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang penyebarluasan kompilasi Hukum Islam, disebutkan sebagai berikut :
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan;
b.bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut;
c. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan;
Mengingat: 1. Pasal 4 yat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada: Menteri Agama
Untuk
PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan,
Sebagaimna telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Peberuari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
KEDUA: Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan tanggung jawab.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1991
Demikianlah melalui Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 telah ditentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ketiga bidang hukum tersebut.
Menurut Prof.H.Mohammad Daud Ali, S.H, dalam Bukunya Hukum Islam “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, edisi keenam Halaman 264-265, menyatakan “bahwa Menteri Agama, sebagai Pembantu Presiden, dalam Surat Keputusannya Nomor 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991, dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden tersebut, meminta kepada seluruh instansi Departemen Agama, termasuk Peradilan Agama didalamnya, dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam dimaksud. Dalam bagian kedua diktum Keputusan Menteri Agama tentang pelaksanaan Instruksi Presiden itu disebutkan pula bahwa seluruh lingkungan instansi itu, terutama Peradilan Agama (MDA), agar menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut disamping peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
0 Response to "Apa itu Kompilasi Hukum Islam ????08123453855 Oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H."
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.