Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Harta Bawaan dan Harta Perolehan oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda

Pembagian harta bersama perkawinan islam adalah lanjutan materi pembahasan di Kantor Advokat Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda mengenai daftar pengacara perceraian (bukan dengan parameter terkenal dan terbaik) di kota balikpapan Kalimantan Timur. Untuk bahasan biaya konsultasi dan berita ott pengacara akan diuraikan pada lain waktu.

 PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN BAG 2


Pembahasan kali ini merupakan sambungan dari materi

Pada pokok bahasan kali ini, pengacara perceraian di Balikpapan 08123453855, akan membahas point 2 dan 3, yakni :

2. Harta Bawaan


Pengertian Harta Bawaan

harta bawaan ditulis oleh pengacara perceraian di Balikpapan

(1) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, adalah sebagai berikut:

“Harta sendiri yang dibawa dalam perkawinan yang bukan harta bersama”

(2) Menurut Happy susanto dalam bukunya pembagian Harta Gono-Gini saat terjadi perceraian, halaman 14, memberikan pengertian mengenai harta Bawaan:

“harta benda milik masing-masing suami dan istri yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan atau yang diperoleh sebagai warisan dan hadiah.”

(3) Menurut Hukum Positif

a) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan,  Pada Pasal 35 ayat 2, yang berbunyi:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Dilanjutkan dengan Pasal 36 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan,menyatakan bahwa :
“Mengenai harta bawaan masing-masing suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”.
Dari ketentuan diatas, para pihak baik Suami maupun isteri berhak memiliki sepenuhnya harta bawaan masing-masing pihak, selama tidak ada ketentuan lain yang mengatur akan hal ini.

b) Menurut Kompilasi Hukum Islam, Bab XIII Harta Kekayaan Dalam Perkawinan

, menyatakan siapa yang berhak tentang harta bawaaan, yakni termaktum dalam Pasal 86 ayat (2) “ Harta Isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.”

Diteruskan oleh Pasal 87 Menurut Kompilasi Hukum Islam, Bab XIII Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, yakni berbunyi sebagai berikut:
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

c) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek, 

tidak mengatur adanya harta bawaan dari masing-masing pihak sebagaimana yang termuat dalam Pasal 119, yang menyatakan bahwa :”Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak bolah ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

Menurut Pasal  119, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana tersebut diatas diletakan asas hukum harta perkawinan, yaitu saat kedua belah pihak suami dan isteri melakukan pernikahan, maka semua harta yang dibawa memasuki gerbang pernikahan atau perkawinan, maka dua kelompok harta yang berbeda asal muasal pembawanya masuk dalam satu kelompok harta, yang disebut harta persatuan dan yang demikian terjadi demi hukum, terjadi persatuan-bulat kecuali keduanya membuat perjanjian lain atau membuat pengecualian.


3. Harta Perolehan

harta perolehan ditulis oleh pengacara perceraian di Balikpapan

Harta perolehan ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online pengacara perceraian di Balikpapan 08123453855 tidak menemukan pengertiannya.

Jadi untuk pengertian Harta  perolehan ini, pengacara perceraian di Balikpapan 08123453855, kutip dari buku Menurut Happy susanto dalam bukunya pembagian Harta Gono-Gini saat terjadi perceraian, halaman 15, dimana Beliau memberikan pengertian harta Perolehan sebagai berikut:
“harta benda yang hanya dimiliki secara pribadi oleh masing-masing pasangan (suami isteri) setelah terjadinya ikatan perkawinan”.

Masih menurut Beliau dihalaman yang sama dan buku yang sama menyatakan bahwa harta ini umumnya berbentuk hibah, hadiah dan sedekah. Harta ini tidak diperoleh melalui usaha bersama mereka berdua selama terjadinya perkawinan. Bedanya dengan harta bawaan yang diperoleh sebelum masa perkawinan, hata macam ini diperoleh setelah masa perkawinan.

Harta ini juga menjadi milik pribadi masing-masing pasangan, baik suami maupun isteri, sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian kawin.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harta Bawaan dan Harta Perolehan oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda "

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Highlight

SEMANTIK HUKUM

  https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2021/11/bahasa-hukum-indonesia-atau-bahasa.html SEMANTIK HUKUM Mungkin kita sering mendengar...