Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda membahas Pengolongan atau Klasifikasi Harta Benda dalam Perkawinan
Klasifikasi Harta Benda dalam Perkawinan islam adalah lanjutan materi pembahasan di Kantor Advokat Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda mengenai daftar pengacara perceraian (bukan dengan parameter terkenal dan terbaik) di kota balikpapan Kalimantan Timur. Untuk bahasan biaya konsultasi dan berita ott pengacara akan diuraikan pada lain waktu.
Pengolongan atau Klasifikasi Harta Benda dalam Perkawinan
Pada tulisannya sebelumnya telah menuliskan tentang pendahuluan, latar belakang dan pengertian tentang Harta Gono Gini yang termasuk dalam ranah hukum perdata, apabila dilihat dari asal katanya dan pengertiannya,
Baik dilihat dari Pengertian yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan maupun dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
ini adalah sambungan materi sebelumnya memahami Harta gono gini oleh pengacara perceraian di Balikpapan 08123453855
Pada Bahasan kali ini kita akan membahas mengenai :Harta Gono-Gini Menurut Hukum Adat
Mungkin kita sering mendengar pribahasa ini “Dimana bumi dipijak, disitu Langit dijunjung” artinya Haruslah mengikuti/menghormati adat istiadat, demikian juga mengenai harta gono gini
Menurut Happy Susanto, dalam bukunya Pembagian Harta Gono Gini saat terjadi Perceraian, pada halaman 10, menyatakan:
Sebagaimana telah dikemukakan dalam definisi harta gono gini bahwa istilah “gono-gini”, memang berasal dari hukum adat di Tanah Air. Meskipun awalnya memang berasal dari konsep adat Jawa tentang “gono-gini”, rupanya di daerah-daerah lain juga dikenal konsep yang sama dengan istilah-istilah yang berbeda, yaitu hareuta sihareukat ( di Aceh), harta suarang (Minangkabau, Sumatera Barat); guna-kaya (Sunda, Jawa Barat), druwe gabro (Bali); dan barang perpantangan (Kalimantan).
Bagaimana hukum adat di Indonesia memandang harta gono-gini? Hampir seluruh hukum adat menyatakan bahwa tidak semua harta benda yang dimiliki suami dan isteri merupakan kesatuan harta benda yang diperoleh secara bersama sejak terjadinya ikatan perkawinan.
Ada beberapa klasifikasi Harta benda dalam perkawinan, yang akan kita bahas selanjutnya,yang tidak bisa diklasifikasikan kedalam Harta gono-gini. Bila melihat sekilas penjelasan dalam Buku Happy Susanto maka antara Hukum Adat yang pada umumnya berlaku di Indonesia dengan Hukum positif, serta Hukum Islam hampir tidak ada kontradiksi, dimana semuanya memandang bahwa harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan saja.
Hukum Adat tentang Harta Gono-gini hampir sama dseluruh daerah di Indonesia. (Menurut Happy Santoso,2008:11). Yang dapat dianggap sama adalah perihal terbatasnya harta kekayaan yang menjadi harta bersama (harta persatuan), sedangkan mengenai hal-hal lainnya, terutama mengenai kelanjutan dari harta kesatuan itu sendiri pada kenyataannya memang berbeda di masing-masing daerah.
Klasifikasi harta Benda dalam perkawinan
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan Dalam Bab VII tentang Harta Benda dalam Perkawinan dimulai dari Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 dinyatakan bahwa:
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan, masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Ditambahkan Pula dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dibahas dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, yang dimulai dari Pasal 85sampai dengan Pasal 97, dimana dalam pasal-Pasal tersebut diuraikan yang pertama dalam Pasal 85 adalah mengenai “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.”
Jadi harta benda dalam Perkawinan berdasarkan dua peraturan perundang-undangan diatas dapat dibagi menjadi:
1. Harta Gono Gini
mengenai pengertian mengenai harta gono gini dapat dilihat lebih lengkap dalam artikel ini.
Namun dapat kami kutipkan kembali mengenai salah satu pengertian tersebut, yakni :
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Harta Gono Gini dikenal dengan istilah Harta Kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Huruf f adalah sebagai berikut:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Berdasarkan pengertian diatas maka terlihat bahwa Harta Gono Gini tidak membedakan asal-usul yang menghasilkan atau diatasnamakan siapapun selama diperoleh bersama dalam ikatan pernikahan maka itulah Harta Gono Gini.
Dimana jika kita lihat dari perwujudan harta gono gini itu sendiri bisa terdiri dari benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Sebagai mana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dibahas dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, Pasal 91, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Harta bersama sebagaiman tersebut dalam pasal 85 diatas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud,
(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Dengan adanya perkawinan salah satunya akibatnya adalah adanya percampuran atau penyatuan harta sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119.
Selain disebutkan pengertian dan wujud daripada harta Bersama dalam Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dibahas dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, Pasal 88 sampai dengan Pasal 97 memberikan petunjuk tentang :
Bagaimana menjaga amanah harta bersama tersebut???
Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, menyatakan bahwa :“Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri”
Pasal 90 Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, menyatakan bahwa :
“Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya”
Jadi berdasarkan amanat Peraturan perundang-undangan diatas menyatakan bahwa kedua belah pihak, baik suami maupun isteri wajib bertanggungjawab menjaga harta bersama tersebut, selain dari menjaga harta masing-masing pihak.
Penyelesaian perselisihan
Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, menyatakan bahwa :“Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”.
Bagaimana cara memanfaatkan
Pasal 92-93 dan pasal 95, Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, menyatakan bahwa :Pasal 92
“Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama”
Pasal 93
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
Pasal 95
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, dan Pasal 136 untuk meletakan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Porsi Harta bersama jika suami poligami
o Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, menyatakan bahwa :(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat.
Bagaimana pembagian Harta Bersamanya
o Pasal 96 sampai dengan 97 Kompilasi Hukum Islam Islam Buku I mengenai Hukum Perkawinan, dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, menyatakan bahwa :o Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepasatian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
o Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bersambung………………………………..
Sambungan berikutnya adalah klasifikasi atau penggolongan Harta Benda dalam perkawinan sub bahasan:
2. Harta Bawaan
3. Harta Perolehan
--note tambahan>>>>>>>>>
1. Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “ Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.”2. Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam ayat 2 hurufb yakni :
“menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
0 Response to "Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda membahas Pengolongan atau Klasifikasi Harta Benda dalam Perkawinan "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.