Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Pengertian Hukum Pidana Umum dan Militer oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata Balikpapan Samarinda @contohtujuansumberasas

Hp / WA 0812345 3855 Rangkuman Pengertian Hukum Pidana oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata Balikpapan Samarinda. Ini adalah bagian dari pembahasan Contoh, Tujuan, Sumber, Asas dan Pembagian dasar-dasarnya

Pengertian Hukum Pidana

Pada dasarnya setiap orrang tidaklah lepas dari keterkaitan hukum. Baik yang bentuknya tertulis ataupun tidak tertulis, resmi maupun tidak resmi, kebiasaan, adat istiadat, sebab akibat dan sebagainya. Adanya suatu hukum menjadi poin penting tersendiri di suatu bangsa dan negara maupun wilayah suatu daerah. Dengan adanya suatu hukum yang merupakan aturan dan batasan-batasan tertentu, suatu sistem kehidupan dapat seimbang dan terkendali dengan baik. Berikut adalah beberapa pengertian hukum pidana secara umum, menurut para ahli, dan secara internasional, serta hukum pidana khusus dan juga hukum pidana militer.:
pengertian contoh asas hukum pidana

1. 1. Pengertian hukum pidana secara umum

Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Hukum pidana” dapat dikatakan terdiri atau terbentuk dari dua kata, yaitu “hukum” dan “pidana”. Dimana hukum merupakan semua peraturan, undang-undang, adat istiadat, ketentuan, dan patokan atau pertim-bangan yang secara resmi atau legal mengikat masyarakat dan dikukuhkan atau disahkan oleh hakim dalam pengadilan ataupun oleh pihak penguasa yang berwenang seperti pemerintah. Sedangkan pidana merupakan segala bentuk kejahatan kriminal, pembunuhan, korupsi dan sebagainya.
Dengan demikian Hukum pidana dapat diartikan secara umum sebagai segala sesuatu peraturan yang menentukan, membatasi, melarang dan memaksa warga ataupun masyarakat megara  terhadap segala suatu hal yang dianggap termasuk ke dalam tindak pidana. Hukum pidana juga dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur banyak hal yang berhubungan dengan kejahatan, baik yang terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi.

2. 2. Pengertian hukum pidana menurut para ahli

Banyak sekali pendapat para ahli mengenai hukum pidana, beberapa diantaranya yang cukup terkenal adalah sebagai berikut:

A. Menurut Prof. Moeljanto, S.H.
Hukum pidana merupakan separuh ataupun sebagian dari segala hukum dan peraturan yang berlaku di suatu wilayah daerrah kekuasaan negara. Dimana segala bentuk hukum pidana tersebut difungsikan untuk memberikan solusi hukum terhadap segala pelanggaran berdasarkan prosedur runtut yang berlaku.
Adapun prosedur secara umumnya adalah membagi atau menentukan secara khusus dan rinci mengenai segala sesuatu tindakan yang dilarang atau melanggar hukum. Kemudian mem-berikan sanksi berupa pidana tertentu disesuaikan dengan berdasarkan ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Kemudian juga dilakukan penentuan situasi dan kondisi tertentu segala sesuatu yang dikerjakan atau diperbuat oleh seseorang dapat dikatakan melanggar peraturan yang telah dibuat, dan juga menentukan bentuk hukuman yang akan diberikan secara langsung apabila seseorang didapati telah melanggar peraturan hukum pidana.

B. Menurut Sudarsono
Pada dasarnya hukum pidana merupakan segala bentuk peraturan, undang-undang, adat istiadat, norma dan kebiasaan yang mengatur mengenai bentuk kejahatan kriminal dan juga segala bentuk pelanggaran terhadap kepentingan publik . Hukum pidana dimaksudkan untuk memberikan penderitaan terhadap pelanggar  yang terbukti bersalah.
Dengan kata lain hukum pidana tidaklah berdiri sendiri, melainkan menjalankan hukum yang berlaku di norma kemasyarakatan yang termaktub dalam bentuk perundang-undangan yang sah dan resmi atau legal. Sehingga hukum pidana diggunakan untuk memperkuat norma-norma kemasyarakatan yang berlaku.

C. Menurut Simons
Hukum pidana adalah semua aturan yang di tetapkan oleh pemerintah  dalam bentuk perintah dan larangan yang berlaku atau mengikat seluruh warga masyarakatnya. Dimana sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan yang telah ditetapkan adalah berupa tindak pidana yang dapat diartikan sebagai suatu nestapa yang harus dijalani oleh pelakunya.

D. Menurut Adami Chazawi
Pada dasarnya hukum pidana adalah salah satu dari bagian hukum-hukum yang berlaku disuatu wilayah bangsa dan negara, dimana hukum pidana ini berisi mengenai ketentuan tertentu. Adapun ketentuan-ketentuannya meliputi aturan hukum pidana berdasarkan pelanggaran tertentu yang akan dikenai ancaman hukuman tertentu bagi yang melanggar, kemudian juga berisi syarat-syarat tertentu yang menegaskan seorang pelanggar dapat dikenai suatu hukuman,, serta segala tindakan dan upaya yang boleh dan dilakukan oleh negara melalui alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melanggar hukum. Hal ini dilakukan semata-mata hanyalah untuk menegakkan hukum pidana yang berlaku.


3. 3. Hukum Pidana Internasional

Tidak dapat dipungkiri bahwa pengertian hukum pidana internasional juga tidak jauh dari pengertian ataupun definisi hukum tindak pidana biasa.  Hukum pidana internasional atau hukum tindak pidana internasional merupakan kumpulan peraturan dan asas-asas  dan kaidah suatu hukum yang mengatur kejahatan ataupun pelanggaran internasional yang dilakukan oleh sekelompok ataupun individu tertentu dengan tujuan dan maksud tertentu.
Sesuai dengan namanya, hukum pidana internasional berfungsi untuk menjaring setiap orang yang melakukan kejahatan secara fisik seperti terorisme, penjajahan ataupun perampokan kapal pesiar milik suatu negara, dan lain-lain.contoh. Kejahatan yang juga dapat dikenai hukum tindak pidana internasional yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi adalah seperti korupsi, penipuan, dan lain sebagainya yang dilakukan dalam lingkup internasional atau skala antar negara.


4. Hukum Tindak Pidana Khusus

Ketika berbicara lebih lanjut mengenai hukum pidana, sebenarnya hukum pidana dibag menjadi dua. Yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Berbeda dengan hukum pidana umum yang pada dasarnya seluruh pelanggarannya dapat dilakukan atau diterobos oleh semua orang dalam situasi dan kondisi tertentu tanpa terkecuali. Hukum pidana khusus atau biasa juga disebut sebagai hukum tindak pidana khusus merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu perbuatan dan perilaku orang tertentu. Dalam artian segala perbuatan atau perilaku tertentu tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu.
Jika hukum tindak pidana umum telah diatur oleh UU secara umum, maka hukum tindak pidana khusus juga telah diatur sendiri di luar tindak pidana umum. Dengan demikian dapat diketahui perbedaan hukum tindak pidana umum dengan hukum tindak pidana khusus melalui bentuk UU tertulisnya yang berbeda dan tidak sama.
Hukum tindak pidana khusus pada dasarnya hanya bisa dilanggar oleh orang-orang khusus, sesuai dengan namanya. Hal ini biasanya berlaku terhadap orang yang pekerjaannya berada di dalam suatu instansi tertentu, yang memiliki kebijakan dan kewenangan tertentu yang tidak dapat dimiliki dan dilakukan oleh semua orang. Hukum tindak pidana khusus ini juga dapat dikatakan istimewa dengan segala kehususannya, namun hukuman yang akan diberikan juga dapat dipastikan akan istimewa juga, baik dari segi waktu maupun tempat penginapannya.


5. Hukum Tindak Pidana Militer

 Selain hukum tindak pidana umum dan hukum tindak pidana khusus juga dikenal hukum tindak pidana militer yang dapat dikatakan fungsinya hampir sama dengan hukum tindak pidana khusus walaupun dalam kenyataannya cukup berbeda. Hukum militer sendiri merupakan suatu jurisprudensi khusus yang berhak menentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tertentu terhdadap TNI atau angkatan bersenjata serta masyarakat sipil atau warga sipil yang hidup di bawah naungan TNI atau militer.
Dengan demikian pengertian hukum tindak pidana militer tidaklah jauh dari pengertian atau definisi hukum-hukum sebelumnya. Secara singkat dan sederhana hukum tindak pidana militer dapat dikatakan sebagai hukum pidana yang berlaku khusus bagi anggota militer yang bersangkutan. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Pidana Umum dan Militer oleh Pengacara Perceraian Pidana Perdata Balikpapan Samarinda @contohtujuansumberasas"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Highlight

SEMANTIK HUKUM

  https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2021/11/bahasa-hukum-indonesia-atau-bahasa.html SEMANTIK HUKUM Mungkin kita sering mendengar...